" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > beda antara talak dan cerai < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " saya ingin tanya bagai ikut : " , " 1 . apakah bila suami isteri tengkar , dan suami kata kata  " cerai " banyak 3 kali dan kata itu ucap dalam kedaan emosi atau mungkin tidak sadar maka itu sudah anggap talak 3 jatuh kepada isteri dan detik itu juga haram bagi suami untuk gaul isterinya . dan bila suami isteri tadi hendak baik lagi maka si isteri harus meni dulu dengan laki - laki lain . " , " 2 . mohon sedikit jelas kena surat al - baqaroh ayat 230 , tentang talak tiga , kait dengan tanya di atas . " , " 3 . kenapa wanita harus tunggu masa id ' ah atau suci 3 kali ? " , " demikian tanya saya , belum dan sudah saya ucap terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 18 december 2006 03 :34  " , "  7 . 449 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " saya ingin tanya bagai ikut : " , " 1 . apakah bila suami isteri tengkar , dan suami kata kata  " cerai " banyak 3 kali dan kata itu ucap dalam kedaan emosi atau mungkin tidak sadar maka itu sudah anggap talak 3 jatuh kepada isteri dan detik itu juga haram bagi suami untuk gaul isterinya . dan bila suami isteri tadi hendak baik lagi maka si isteri harus meni dulu dengan laki - laki lain . " , " 2 . mohon sedikit jelas kena surat al - baqaroh ayat 230 , tentang talak tiga , kait dengan tanya di atas . " , " 3 . kenapa wanita harus tunggu masa id ' ah atau suci 3 kali ? " , " demikian tanya saya , belum dan sudah saya ucap terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " beda cerai dengan talak adalah kalau cerai itu bahasa indonesia , sedang talak itu bahasa arab . namun dari segi erti , hukum dan konsekuensi , antara dua tidak ada beda . talak dan cerai memang satu hal yang sama , kecuali hanya masalah bahasa . " , " jatuh talak atau cerai cukup dengan buah nyata yang keluar oleh suami . tidak perlu ada yang dengar , saksi atau aku dari perintah , bahkan isteri tidak dengar sekalipun , bila suami sudah kata untuk cerai isterinya , maka jatuh cerai kepada isterinya . dan kalau syarat sah talak itu bukan dalam ada emosi , maka nyaris semua talak itu selalu jatuh dalam ada emosi . " , " beda dengan hasil kompilasi hukum islam di negeri ini , di mana cerai itu butuh putus adil agama . lama palu pak hakim belum ketuk dan surat putus cerai belum keluar , maka hubung suami isteri anggap masih langsung oleh hukum buat manusia ini . padahal boleh jadi suami sudah ucap lafadz cerai hari tiga kali , persis orang minum obat . " , " sedang di mata allah swt , begitu orang suami ucap lafadz cerai , talaq , firaq dan padan dalam semua bahasa , maka saat itu juga jadi hukum baru , yaitu suami telah jatuh satu talaq pada isterinya . " , " namun lepas dari ucap lafadz talak ini , bukan arti pasang itu langsung putus hubung . sebab masih ada rujuk yang juga bisa laku saat itu juga . jadi baik talak atau rujuk , dua bisa laku cara singkat , langsung dan laku saat itu juga . " , " seperti yang laku pada talak , maka di dalam rujuk pun tidak butuh saksi , aku dari orang lain atau bahkan surat dari adil agama . ketika orang suami sesal telah ucap lafadz talak kepada isterinya , saat itu juga dia bisa laku rujuk . bahkan para ulama kata bahwa rujuk itu tidak butuh lafadz khusus , cukup suami datang isterinya di ' dalam kamar ' , maka rujuk sudah jadi . " , " namun rujuk yang seperti ini hanya boleh laku di dalam masa ' " , " . bila masa ' " , " itu sudah lalu , rujuk hanya boleh laku dengan cara meni ulang dari mula . tentu dengan ijab qabul , mahar , wali yang sah serta tidak lupa dengan 2 orang saksi yang penuh syarat . " , " tinggal pertanyaanya , berapa lama masa ' " , " orang isteri yang cerai suami ? " , " jawab ada di dalam surat al - baqarah ayat 228 . " , " . ( qs . al - baqarah : 228 ) " , " ada dua versi tafsir para ulama tentang quru ' yang maksud . pertama , dan ini yang lebih kuat , yaitu masa suci dari haidh . dua , lama masa haidh itu sendiri . " , " jadi lama tiga kali quru ' atau tiga kali suci dari haidh , orang isteri yang cerai suami masih boleh rujuk cukup di ' dalam kamar ' , tidak perlu gelar akad nikah ulang . namun bila telah selesai tiga kali suci dari haidh , apa boleh buat , kalau suami mau balik lagi , dia harus siap akad nikah olah meni baru lagi . " , " tiap pasang suami isteri punya jumlah talak sebanyaktiga kali . maksud , antara mereka dua beri sempat jadi talak hanya 3 kali saja umur hidup . baik dengan jeda atau tanpa jeda . maksud tanpa jeda adalah talak yang langsung rujuk belum habis masa ' iddah . sedang maksud dengan jeda adalah talak yang biar hingga habis masa ' iddah isteri , lalu mereka meni lagi . " , " bila suami jatuh talak , sebut dengan talak satu . dengan demikian , satu lapis talak kelupas , hubung mereka segera akhir kalau tidak segera rujuk lama masa 3 kali quru ' . lama masa ' iddah itu , suami masih wajib beri nafkah masuk masih harus bagi isteri untuk tinggal di rumah suami . kalau suami tidak rujuk , maka putus hubung suami isteri di antara mereka . " , " namun mereka masih boleh meni lagi , hanya yang perlu catat , skor talak mereka hanya punya sisa dua talak lagi . " , " dia harus jaga baik - baik dua talak yang masih sisa itu , agar jangan sampai hilang tiga - tiga . sebab kalau sampai hilang tiga - tiga , maka tidak ada lagi sempat buat suami isteri itu untuk rujuk lagi . kecuali dengan ada " , " yaitu isteri yang talak tiga ( kali ) itu meni dengan laki - laki lain , dengan niat untuk bina rumah tangga lama . namun bila suatu saat atas hendak allah swt , suami baru itu cerai tanpa rujuk lagi hingga selesai masa ' iddahnya , baru suami yang pertama hak untuk nikah dari mula . "
